Bus kami melayani angkutan penumpang di Jawa, yang dilengkapi dengan 32 seat yang nyaman dan aman, yang dilengkapi dengan AC, Smoking Room dan toilet.
Fasilitas
AC
Leg Rest
Service Makan
Air Mineral
Free Charging
LED TV
Smoking Area
Toilet
Galery
Armada PO Medali Mas Lainnya
Syarat Dan Ketentuan
Tiket yang sudah dibeli tidak dapat direfund dan tidak dapat dijadwalkan ulang (non-refundable & non-reschedule).
Seluruh kursi dilengkapi fitur reclining seat untuk kenyamanan penumpang.
Fasilitas AC dan toilet tersedia pada setiap unit armada.
Beberapa unit armada menyediakan leg rest, menyesuaikan ketersediaan tipe bus.
Penumpang rute Timur–Barat mendapatkan layanan makan.
Penumpang rute Timur (ONLY) mendapatkan snack.
Mohon hadir di lokasi keberangkatan minimal 30 menit sebelum waktu boarding.
Keterlambatan penumpang yang menyebabkan gagal berangkat bersifat non-refundable dan menjadi tanggung jawab penumpang.
Penumpang dilarang membawa barang berikut:
Senjata api dan/ atau senjata tajam
Barang berbahaya (bahan peledak, mudah terbakar, radioaktif, beracun, dan/ korosif)
Barang ilegal (Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya)
Barang yang dilarang oleh undang-undang
PO Santoso berhak menolak membawa barang bawaan yang tidak sesuai dengan aturan di atas, demi keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran bersama.
Barang rusak, hilang atau tertukar menjadi tanggungjawab penumpang.
Ketentuan Pengiriman Paket PO. Santoso
PO. Santoso adalah suatu perusahaan jasa yang salah satu bidang usahanya adalah memberikan jasa pengantara/pengiriman barang dan/atau dokumen secara port to port (hanya dari kantor/cabang/perwakilan/agen ke kantor/cabang/perwakilan/agen).
Resi adalah lembar bukti transaksi dan pembayaran.
Kiriman adalah barang dan/atau dokumen yang dikirim oleh Pengirim melalui PO. Santoso.
Pengirim adalah pengguna jasa layanan PO. Santoso untuk pengiriman barang dan/atau dokumen yang memiliki hak atas Kiriman, selama Kiriman belum diterima oleh Penerima.
Penerima adalah pihak yang menerima Kiriman dari Pengirim.
Layanan Pengiriman adalah layanan jasa pengantaran barang dan/atau dokumen yang dilakukan oleh PO. Santoso atas permintaan Pengirim.
Biaya Kiriman adalah biaya yang dibayarkan oleh Pengiriman untuk Layanan Pengiriman (termasuk biaya lainnya yang terkait) yang ditetapkan oleh PO. Santoso pada resi.
Force majeur adalah keadaan atau peristiwa yang terjadi di luar kendali manusia dan sulit diprediksi sehingga menghambat atau menghalangi pelaksanaan suatu kontrak atau perjanjian dalam hal ini adalah Layanan Pengiriman. Contoh force majeur adalah gempa bumi, perang, epidemi, banjir, tanah longsor, kebakaran.
Layanan Pengiriman dapat dilakukan di Kantor/Cabang/Perwakilan/Agen PO. Santoso pada jam operasional.
PO. Santoso berhak mengangkut barang dan/atau dokumen yang dikirim melalui jalur, metode, jaringan, dan prosedur yang dimiliki oleh PO. Santoso. PO. Santoso berhak untuk memindahkan Layanan Pengiriman kepada operator lain dengan tanpa biaya tambahan dari Pengirim.
PO. Santoso berhak untuk memeriksa kesesuaian antara isi Kiriman dengan informasi yang diberikan oleh Pengirim mengenai isi Kiriman.
PO. Santoso berhak memeriksa dan menilai kelayakan kemasan Kiriman. Apabila dirasa tidak memadai, PO. Santoso berhak menolak Kiriman.
PO. Santoso berhak menolak Kiriman yang terdapat ketidaksesuaian antara fisik isi Kiriman dengan pernyataan Pengirim mengenai isi Kiriman.
PO. Santoso tidak bertanggung jawab terhadap isi Kiriman yang tidak sesuai dengan informasi yang diberikan oleh Pengirim, termasuk Kiriman yang dilarang oleh peraturan undang-undang atau yang bertujuan untuk melanggar hukum di Republik Indonesia.
Pengirim bertanggung jawab atas keamanan pengemasan Kiriman.
Pengirim wajib mencantumkan informasi Pengirim dan Penerima (nama, Alamat, nomor telpon) di Kiriman dengan benar dan lengkap. Pengirim membebaskan PO. Santoso apabila terjadi keterlambatan, kehilangan, kerusakan, dan/atau biaya yang mungkin timbul akibat tidak akuratnya informasi yang diberikan.
PO. Santoso berhak untuk tidak menerima dan menolak Kiriman yang dilarang berdasarkan ketentuan PO. Santoso atau peraturan / undang undang yang berlaku di Republik Indonesia.
PO. Santoso tidak menerima pengiriman berupa makanan, benda cair, tanaman, dan Binatang.
PO. Santoso berhak untuk menolak Kiriman seperti: bahan berbahaya atau yang mudah meledak/terbakar, narkotika, psikotrapika, senjata api, senjata tajam, barang curian, uang dalam bentuk apapun (cek, bilyet giro, uang tunai, travellerscheque, dan sebagainya), logam mulia, dan barang lainnya yang melanggar norma kesusilaan dan/atau barang lainnya yang dianggap sebagai barang terlarang menurut undang undang yang berlaku di Republik Indonesia.
Pengirim membebaskan PO. Santoso apabila terjadi kerugian dan/atau biaya termasuk tuntutan hukum yang diakibatkan oleh kelalaian Pengirim akibat tidak mematuhi poin 16 dan 17. Pengirim menyatakan bahwa Pengirim adalah pemilik yang sah dan/atau berwenang terhadap Kiriman.
Pengirim membebaskan PO. Santoso dari tuntutan pihak manapun atas pelanggaran kepemilikan Kiriman.
Pengirim menjamin bahwa Kiriman tidak melanggar poin 16 dan 17.
Kiriman yang ringan akan dikenakan biaya volumetric dengan perhitungan: berat = Panjang x Lebar x Tinggi /5000. Ukuran dalam satuan centi meter.
PO. Santoso bertanggung jawab mengganti kerugian yang dialami oleh Pengirim akibat kerusakan, kehilangan dalam pengiriman Kiriman karena kelalaian PO. Santoso. PO. Santoso tidak bertanggung jawab terhadap kerugian konsekuensi yang mungkin timbul akibat kejadian tersebut di atas, yang termasuk dan tidak dibatasi terhadap kerugian komersial, keuangan dan kerugian tidak langsung lainnya yang terjadi akibat kerusakan, kehilangan dalam pengiriman.
Pemberian Ganti rugi akibat kerusakan, kehilangan atau kesalahan dalam pengiriman Kiriman yang disebabkan oleh kelalaian PO. Santoso adalah paling tinggi sebesar 10 (sepuluh) kali Biaya Kiriman atau maksimal Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan tidak ada penggantian apabila diakibatkan oleh force majeur atau keadaan kahar atau kecelakaan.
Semua Layanan Pengiriman adalah port to port. PO. Santoso tidak mengambil Kiriman dari alamat Pengirim ataupun mengantar Kiriman ke alamat Penerima.
Untuk Pengiriman sepeda motor, tangki BBM harus dikosongkan untuk menghindari kemungkinan kebakaran.
Setiap sepeda motor yang dikirimkan, wajib memiliki surat surat yang masih berlaku dan dikirimkan bersamaan dengan sepeda motor tersebut, antara lain: STNK asli, Foto Copy KTP/SIM/KK Pengirim, surat-surat lain seperti Foto Copy BPKB atau surat keterangan dari kepolisian apabila diperlukan.
Pengiriman sepeda motor diatur oleh PO. Santoso berdasarkan ketersediaan armada dengan bagasi besar.
Penerima sepeda motor wajib sesuai dengan nama dan nomor identitas resmi yang tercantum di resi dan wajib menunjukkan KTP/SIM pada saat penerimaan sepeda motor.
Penerima wajib menandatangani slip Resi penerimaan sebagai bukti bahwa sepeda motor telah diterima dengan baik dan lengkap.
Tarif di atas dapat berubah sewaktu waktu dan belum termasuk biaya asuransi dan pengepakan.